Generasi muda saat ini harus dibekali tidak
hanya pendidikan karakter, tapi juga semangat tentang nilai-nilai bela negara,
sesuai amanat Inpres No.7 Tahun 2018 tentang RAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Karena merekalah yang nantinya akan menjadi
penerus bangsa ke depannya. Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi
Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Arief P. Moekiyat dalam Forum Koordinasi dan
Sinkronisasi Kesadaran Bela Negara dengan tema “Konsepsi Internalisasi
Nilai-Nilai Bela Negara di Lingkungan Pendidikan dan Pramuka” di Semarang, Jawa
Tengah, Senin (29/4/2019).
“Generasi muda
ini harus kita bekali bukan saja pendidikan karakter tapi semangat bagaimana
nilai-nilai bela negara, yaitu Cinta tanah air, Sadar berrbangsa dan bernegara,
Setia kepada Ideologi Pancasila dan Rela Berkorban, harus betul-betul tertanam.
Karena merekalah nanti yang akan menjadi generasi penerus kita, sehingga mereka
harus memahami sejarah perjuangan bangsa dan mengetahui tujuan bernegara,” ujar
Arief.
Bela negara
merupakan salah satu upaya pertahanan, pembelaan negara serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara baik menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam negara maupun memajukan bangsa melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun
bangsa.
Sebagaimana dalam
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." dan pasal 30 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Kesadaran akan bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan rela berkorban dalam membela
negara. Dengan melaksanakan bela negara tersebut merupakan bukti kecintaan
warga negara terhadap tanah air dan merupaka wujud dari warga negara bahwa ia
berbakti pada nusa dan bangsa.
Fungsi dari bela
negara yaitu menjaga keutuhan wilayah NKRI, merupakan kewajiban bagi setiap
warga negara, dan merupakan panggilan sejarah dari para pejuang kemerdekaan RI.
Dengan adanya bela negara, maka negara akan kuat dan tidak mudah mendapat
ancaman dari manapun. Pendidikan bela negara dapat dilakukan dengan hal yang
sederhana seperti mengadakan mata pelajaran dan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan bagi anak sekolah dan mahasiswa, dengan adanya Pendidikan
Kewarganegaraan, diharapkan anak muda dapat menjadi penerus bangsa yang emas
dan berbudaya. Pendidikan lainnya dapat pula dengan mengajarkan anak muda untuk
melestarikan budaya Indonesia dan pintar-pintar dalam menyaring budaya barat
yang masuk ke Indonesia.
Indonesia Namun
kenyataan saat ini, kesadaran bela negara belum mampu dilaksanakan generasi
muda. Generasi Muda melakukan kekerasan pada tahun 2013 total telah terjadi 255
kasus kekerasan yang menewaskan 20 siswa, tahun 2014 Komisi Nasional
Perlindungan Anak menerima 2.737 kasus atau 210 setiap bulan dan tahun 2015
angka kekerasan pelakunya antar pelajar/siswa akan meningkat sekitar 12-18
persen. Pada saat ini peristiwa yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para
generasi muda, para pelajar maupun mahasiswa, maka sangat penting merumuskan
permasalahan yaitu; Pertama melemahnya kesadaran bela negara generasi muda
,kedua kesadaran bela bela negara belum optimal dalam kehidupan nasional,
Ketiga,belum optimalnya kebijakan kebijakan dalam aktualisasi bela negara
serta,Keempat, kurikulum sistem pendidikan nasional masih sedikit memuat materi
kesadaran bela negara. Rendahnya perasaan Nasionalisme generasi muda sehinga
menimbul ketidakberdayaan generasi muda, untuk melindungi tanah air dan tumpah
darah Indonesia, bersikap hedonistis, pragmatis serta terganggunya kelangsungan
hidup bernegara.
Komentar
Posting Komentar